INILAHTASIK.COM | Kejaksaaan Negeri Kab. Tasikmalaya serius melakukan pengembangan dan mendalami kasus korupsi uang reses yang diusung anggota Dewan Kab. Tasik yang dilakukan Kepala Desa Sukahening hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani mengatakan, dalam kasus korupsi dana reses tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka. Namun, ia meyebut belum berhenti sampai di situ, karena Kejaksaan terus melakukan pengembangan dan mendalami guna mencari pelaku dan atau pihak lain yang terlibat.
“Sekarang terus didalami, untuk mengetahui jika ada pihak-pihak lain yang terlibat, mungkin akan mencari saksi-saksi lain lagi yang bisa memberikan keterangan adanya keterlibatan pihak lain,” ungkap Sri, Jumat (05/07/2019).
Terkait kasus korupsi dana reses pembangunan TPT ini, pihak kejaksaan sudah memeriksa sedikitnya puluhan orang saksi. “Kita sudah periksa 29 saksi, pemeriksaan puluhan saksi ini guna mencari petunjuk dan keterangan apakah memang ada keterlibatan anggota DPRD Kab. Tasik karena diketahui yang dikorupsi ini adalah dana reses yang diperjuangkan oleh anggota dewan,” sambungnya.
Dirinya pun saat ini memberikan perintah dan arahan langsung kepada Kasi Pidsus guna lebih mendalami kasus yang merugikan keuangan negara ini. “Sampai sekarang ini saya memang belum bisa memastikan dia (anggota dewan) itu terlibat karena alat buktinya belum cukup, makanya saya perintahkan langsung kasi Pidsus supaya lebih diperdalam lagi karena beliau yang telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi tadi,” tuturnya.
Pihaknya meyakini, masih ada pihak-pihak lain yang bisa terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Jadi bukan dua orang saja yang sudah sudah ditetapkan tersangka itu, yang sudah yakin terlibat dua tersangka itu, tapi kita terus mendalami guna mengetahui keterlibatan pihak lainnya,” pungkasnya. (DA)
Discussion about this post