• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
  • Sitemap
  • Iklan Baris
Selasa, 28 Juni 2022
inilahtasik.com
Advertisement
  • Home
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Priangan
    • Tasikmalaya
    • Parlemen
    • Berita Foto
  • Info Tasik
    • No Telepon Penting
    • Polres Kota Tasikmalaya
    • Polres Kabupaten Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kota Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kabupaten Tasikmalaya
    • Lokasi ATM di Tasikmalaya
    • Terminal dan Jalur Angkutan Kota
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Alam
  • UMKM
  • Manasuka
    • Info & Tips
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Khazanah
  • Kolom
  • Inilah TV
    • inilahtasik news
No Result
View All Result
inilahtasik.com
No Result
View All Result

Kapolri Akan Tindak Tegas Siapapun yang Langgar Ketertiban Umum

by Redaksi
03/12/2020
in Nasional
Kapolri Akan Tindak Tegas Siapapun yang Langgar Ketertiban Umum

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis

INILAHTASIK.COM | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (03/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.  Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Untuk diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (Humas Polri/IR)

Tags: FPIKapolriMabes PolriPolriPores Tasikmalaya Kota
Share14Tweet9Share4Send
Previous Post

DPRD Jabar Minta Pemprov Sediakan Lahan untuk Penunjang Rusunawa

Next Post

Pansus IV DPRD Jabar Koordinasi Perda PPA ke Komisi VIII DPR RI

Related Posts

Penyekatan di Jakarta Diperketat

Perjalanan Anak di Bawah 12 Tahun Dibatasi

27/07/2021
Indonesia Terima Bantuan Vaksin dan Oksigen dari UEA

Vaksinasi Lamban Karena Stok Terbatas

26/07/2021
Penyekatan di Jakarta Diperketat

Perpanjang PPKM Darurat, Pemerintah Keluarkan Dua Aturan

21/07/2021
Bupati Bogor Serahkan Dua Hewan Kurban ke Masjid Baitul Faizin

Bupati Bogor Serahkan Dua Hewan Kurban ke Masjid Baitul Faizin

21/07/2021
Selama PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Berikan Bantuan Tunai

Pemerintah Siapkan 7 T Lebih untuk Program Bansos Terbaru

21/07/2021
Wapres Imbau Umat Islam Salat Iduladha di Rumah

Wapres Imbau Umat Islam Salat Iduladha di Rumah

18/07/2021
Kuota Kartu Prakerja Bertambah Jadi 8,4 Juta

Kuota Kartu Prakerja Bertambah Jadi 8,4 Juta

18/07/2021
Kasus Covid-19 Melonjak, IDI Usulkan Ini

Satgas Covid Keluarkan Aturan Aktivitas Saat Iduladha

18/07/2021
Next Post
Pansus IV DPRD Jabar Koordinasi Perda PPA ke Komisi VIII DPR RI

Pansus IV DPRD Jabar Koordinasi Perda PPA ke Komisi VIII DPR RI

Discussion about this post

Media Sosial Kami

Facebook Twitter Instagram

BERITATERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Melacak Lokasi Nomor HP dengan Mudah

Begini Cara Melacak Lokasi Nomor HP dengan Mudah

12/05/2018
Manfaat dan Khasiat Daun Jawer Kotok

Manfaat dan Khasiat Daun Jawer Kotok

09/09/2018
Dengan Cara Ini Kamu Bisa Sadap WhatsApp Pasanganmu

Dengan Cara Ini Kamu Bisa Sadap WhatsApp Pasanganmu

11/05/2018
Cara Melacak Alamat Penipu Online

Cara Melacak Alamat Penipu Online

09/02/2019
Manfaat Getah Katilayu

Manfaat Getah Katilayu

08/04/2019
Seorang Juru Parkir Aniaya Pedagang Kopi Hingga Tewas

Seorang Juru Parkir Aniaya Pedagang Kopi Hingga Tewas

07/01/2020
Manfaat Daun Mahkota Dewa untuk Kesehatan

Manfaat Daun Mahkota Dewa untuk Kesehatan

28/05/2018
Budi: Warga Tasik di Luar Daerah Jangan Pulang Kampung

Budi: Warga Tasik di Luar Daerah Jangan Pulang Kampung

27/03/2020
Manfaat dan Khasiat Daun Mangkokan Bisa Mengatasi Kanker

Manfaat dan Khasiat Daun Mangkokan Bisa Mengatasi Kanker

18/07/2018
Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

0
Pola Makan Ini Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

Pola Makan Ini Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

0
Agar Inflasi Terkendali, Kenaikan Tarif Listrik Harus Diperlambat

Agar Inflasi Terkendali, Kenaikan Tarif Listrik Harus Diperlambat

0
Ulang Tahun ke-37, Taman Nasional Komodo Mejeng di Google

Ulang Tahun ke-37, Taman Nasional Komodo Mejeng di Google

0
Nokia 3110 Paling Banyak Dicari Orang

Nokia 3110 Paling Banyak Dicari Orang

0
Bom Meledak, Suasa Sekitar Kantor Kelurahan Arjuna Mencekam

Bom Meledak, Suasa Sekitar Kantor Kelurahan Arjuna Mencekam

0
Kunjungan Raja Arab Saudi, DPR RI Siapkan Sambutan Istimewa

Kunjungan Raja Arab Saudi, DPR RI Siapkan Sambutan Istimewa

0
Alasan Mengapa Kita Perlu Tidur yang Cukup

Alasan Mengapa Kita Perlu Tidur yang Cukup

0
Bus Dirgahayu jurusan Tasikmalaya – Cikalong terguling

Bus Dirgahayu Jurusan Tasikmalaya – Cikalong Terguling

0
Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

20/09/2021
Komisi II DPRD Kota Tasik Audiensi dengan Pengusaha Kedai Kopi

Komisi II DPRD Kota Tasik Audiensi dengan Pengusaha Kedai Kopi

15/09/2021
Soal BPNT, Komisi IV Tegaskan Data Tak Valid Jangan Hanya Jadi Alasan

Soal BPNT, Komisi IV Tegaskan Data Tak Valid Jangan Hanya Jadi Alasan

10/09/2021
Polemik BPNT, Komisi IV Dorong Bawa Persoalan ke Ranah Hukum

Polemik BPNT, Komisi IV Dorong Bawa Persoalan ke Ranah Hukum

10/09/2021
Ketua DPRD Kota Tasik Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Ketua DPRD Kota Tasik Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

08/09/2021
SWAP Minta Anggota DPRD Kota Tasik Sisihkan Dana Reses

SWAP Minta Anggota DPRD Kota Tasik Sisihkan Dana Reses

01/09/2021
Hilangkan Sekat, Dede Muharam Buka Warung Aspirasi

Hilangkan Sekat, Dede Muharam Buka Warung Aspirasi

27/08/2021
Komisi IV DPRD Kota Tasik Samakan Persepsi dengan OPD

Komisi IV DPRD Kota Tasik Samakan Persepsi dengan OPD

18/08/2021
Ketua DPRD Kota Tasik Dorong ARWT

Ketua DPRD Kota Tasik Dorong ARWT

09/08/2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
  • Sitemap
  • Iklan Baris

© 2018 inilahtasik.com - Berita dan Ensiklopedia Tasikmalaya.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Priangan
    • Tasikmalaya
    • Parlemen
    • Berita Foto
  • Info Tasik
    • No Telepon Penting
    • Polres Kota Tasikmalaya
    • Polres Kabupaten Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kota Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kabupaten Tasikmalaya
    • Lokasi ATM di Tasikmalaya
    • Terminal dan Jalur Angkutan Kota
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Alam
  • UMKM
  • Manasuka
    • Info & Tips
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Khazanah
  • Kolom
  • Inilah TV
    • inilahtasik news

© 2018 inilahtasik.com - Berita dan Ensiklopedia Tasikmalaya.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In