INILAHTASIK.COM | Detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali melakukan penggeledahan sebuah rumah mewah milik pengusaha bordir pada Kamis (21/05/2020), pukul 09.30 WIB.
Penggeledahan rumah mewah tersebut telah ditempati oleh seorang menantu berinisial DN, (40), warga Kampung Saguling Panjang, Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
Pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan mendapatkan bantuan dari personil Sabhara Polres Tasikmalaya Kota bersenjata lengkap bersama tim Indentifikasi (Inafis).
Namun, pengeledahan yang dilakukannya telah mengundang masyarakat setempat dan mereka bertanya-tanya terkait penangkapan.
Salah seorang warga setempat, Aep Samsudin (45) mengatakan, rumah mewah tersebut selama ini memang dimiliki oleh pengusaha bordir, tapi dirinya mencurigai seorang menantu yang biasanya ikut solat terawih tersebut selama ini tidak terlihat.
Dari informasi yang beredar, DN telah ditangkap Rabu (20/05), sekitar pukul 14.00 WIB siang, di Jalan.
“Saya mendengar informasi dari warga bahwa DN telah ditangkap di ruas Jalan Swaka, tapi kabar tersebut hanya disampaikannya kepada keluarga Manaf. Memang sejak adanya penggeledahan di Gedung Futsal CK di Kampung Cicariang, Kawalu, kemarin DN juga dipanggil karena berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam,” katanya.
“Rumah itu telah ditempatinya seorang menantu dari Manaf dan kegiatannya sehari-hari biasa saja. Namun, pekerjaannya selama itu sebagai pengusaha konveksi bordir dan terkadang juga keluar rumah memakai motor dan mobil kesayangannya,” katanya.
Densus mengamankan sejumlah barang di Rumah DN mulai dari Motor Mega Pro yang dimodifikasi Nopol Z 3641 NX, Kendaraan Roda Empat Isuzu Panther Nopol D 1356 CS, 2 Buah Pistol Sofgun beserta Amunisi, Senjata laras panjang beserta 4 kaleng Amunisi kaliber 4,5mm, teleskop, laptop, ATM, Handphone, Alat Komunikasi HT, Teropong malam dan Samurai telah di sita. (Amas)
Discussion about this post