INILAHTASIK.COM | Polemik pembangunan sebuah menara telekomunikasi atau tower di Tawang Banteng Kabupaten Tasikmalaya kian meruncing. Warga terdampak radius akan melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah satu pemilik lahan yang terkena dampak radius, Apih, memaparkan bahwa administrasi pembangunan pembangunan tower tersebut disinyalir cacat hukum, lantaran masih adanya warga terdampak yang tidak mengizinkan.
Ia pun mengaku tidak pernah menandatangani berkas apapun karena nama dan lahannya tidak ada di dalam gambar radius. “Apa yang harus saya tanda tangani,” tegasnya.
Sementara, dijelaskan warga lainnya, Diki, setelah melakukan pengecekan ke dinas terkait ternyata tidak ada tanda terima untuk pembuatan izin pembangunan tower tersebut. Dengan demikian, ia menduga adanya oknum pegawai yang bermain untuk mengeluakan perizinannya.
Saat diminta tanggapan seputar persoalan tersebutm Kepala Dinas DPMPTSP, Nana Heryana, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengomentari atau “No Comment” terkait rencana warga yang akan mem-PTUN-kan pembangunan tower itu.
Ia menyebut, pihaknya tak bisa melarang ataupun mengiyakan langkah warga untuk melaporkannya ke PTUN. “Jika mengiyakan, takut dianggap saya mendukung masyarakat, jika menolak nanti dikiranya saya pro perusahaan,” ucapnya.
Namun, ditegaskannya, mengenai administrasi pembangunan tower tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan rekomendasi yang masuk atau dengan kata lain telah memenuhi standar persyaratannya. **
Discussion about this post