INILAHTASIK.COM | Aparat gabungan yang terdiri dari Polsek dan Koramil Rajapolah menyita sedikitnya 108 botol minuman keras berbagai jenis di Toko Jamu Baraya Jl. Raya Rajapolah Kp. Pasar Lama, Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (01/01/2021).
Polisi berhasil mengamankan sang pemilik berinisial AH (19) yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta warga Kp. Cintawana Sentral, Ds. Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
Kapolsek Rajapolah AKP Dede Darmawan, mengungkapkan, razia atau operasi Cipta Kondisi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif juga terciptanya kehadiran Polisi ditengah masyarakat.
“Jenis miras yang berhasil diamankan terdiri dari Anggur Merah, Anggur Ginseng, Bis dan yang lainnya. Pelaku menympannya dibawah keramik,” terangnya. **
Discussion about this post