INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kota Tasikmalaya seakan bungkam menyikapi adanya gelombang aksi gabungan Ormas/LSM Komunitas Pemerhati Kebijakan (KOMPAK) ihwal proses perizinan Transmart yang dinilai janggal, lantaran salah satu pra syarat penerbitan izinnya belum dipenuhi oleh pemohon. Jika tak kunjung mendapat respon dari Pemkot hingga Senin pekan depan, KOMPAK berencana akan menggelar aksi besar-besaran.
Ketua DPC Pemuda Demokrat, Andi Abuy, menegaskan, pihaknya akan menggalang masa dalam jumlah besar untuk melakukan aksi unjuk rasa ke Bale Kota jika tuntutannya tak direspon.
“Kita tidak akan segan-segan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum, karena diduga kuat, proses perizinan Transmart ini tak sesuai prosedur. Kita juga sangat menyayangkan atas sikap Pemkot, pada audensi pertama yang berakhir deadlock, mereka akan menjadwal ulang dan siap menghadirkan para pihak, termasuk Transmart dan Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat, tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Pemkot,” jelas Abuy, Jumat (24/05/2019).
Sementara itu, Tatang Sutarman, selaku Ketua Ormas Gapura mengatakan, dari aksi yang dilakukannya selama dua hari ini, pihaknya melihat Pemkot seperti abai dan tidak merespon persoalan tersebut. “Entah apakah karena sudah terbiasa atau seperti apa. Padahal yang kita lakukan sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah agar mereka dapat berjalan sesuai pada treknya,” ungkap ia.
Menurutnya, keberadaan Transmart perlu pertanyakan legalitas secara Yuridis, sebab ditemukan adanya persoalan dengan legalitas perusahaan. “Pertama, kita mencurigai Transmart tak miliki IMB, kenapa? karena ada syarat IMB yang belum terpenuhi, yakni andal lalin. Dokumen tersebut sifatnya wajib untuk dipenuhi, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32, Permenhub, dan sejumlah peraturan lainnya,” tambah Tatang.
“Kita ingin pemkot bersikap tegas dan berani ini semata-mata untuk keadilan, mengingat dampak yang ditimbul atas keberadaan pusat perbelanjaan tersebut sudah jelas terasa. Kemacetan jalur yang biasanya lancar, kini menjadi padat. Kemudian, sebagian rekomendasi hasil kajian dokumen andal lalin ternyata belum dipenuhi oleh pihak Transmart,” tuturnya.
Tatang menyebut bahwa yang menjadi ironi, Pemkot sudah berani menerbitkan izin hanya cukup dengan secarik kertas pernyataan kesanggupan dari pihak Transmart atas rekomendasi andal lalin. “Dan sampai saat ini sebagian besar rekomendasi tersebut belum dilaksanakan, bahkan Pemkot terkesan membiarkannya,” tandasnya. (Pid)
Discussion about this post