INILAHTASIK.COM | Jembatan Cikawung Gading rusak dan amblas. Truk bertonase lebih dari 8 ton sementara dilarang melintas ke Cipatujah.
Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tasik, Sana Andriana mengatakan, pelarangan berkaitan dengan kondisi badan jalan yang rusak dan retak. Jika truk angkutan melebihi tonase memaksakan melewati jembatan itu, dikhawatirkan akan terperosok.
Pihaknya pun telah mengecek kondisi badan jalan Jembatan Cikawung Gading. Kondisinya ada penurunan posisi jembatan 10 cm, di bagian samping dan kontruksi jembatan rusak. “Kami sudah memasang rambu-rambu agar kendaraan truk pasir tidak melalui jembatan tersebut karena khawatir membahayakan,” imbuhnya.
Ia menyebut, kondisinya cukup mengkhawatirkan, pada saat kendaraan melintasi jembatan tersebut sangat terasa getarannya bahkan bergoyang, sehingga harus segera diperbaiki. Sebagai langkah antisipasi, kata Sana, penjagaan di sekitar jembatan dilakukan oleh petugas Dishub bekerjasama dengan Karang Taruna dan desa.
Sementara itu, Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (PUTRPP), Atep Dadi Sumardi mengungkapkan, Jembatan Cikawung Gading merupakan jalan nasional.
Untuk itu, segala perbaikan jembatan dan badan jalan bukan kewenangan pemerintah daerah tetapi pihaknya akan tetap mendorong agar pemerintah pusat turun lkangsung ke lokasi jembatan. (Amas)
Discussion about this post