INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan berdalih dapat membantu menyelesaikan perkara yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Pelaku berinisial AF, dan S, sementara satu pelaku lainnya berinisial A sudah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo saat menggelar ekspose di Mako Polres Selasa (10/11/2020) menjelaskan, kronologi singkatnya, saat itu salah satu saksi berbincang dengan salah satu tersangka, dan menceritakan bahwa sahabatnya sedang menjalani proses penyelidikan di Polres Tasikmalaya.
Kemudian, tersangka S, menyampaikan kepada saksi bahwa temannya dapat membantu menyelesaikan perkara tersebut, karena dianggap mempunyai akses ke Polres Tasikmalaya.
Hario menyebut, keesokan harinya, korban dengan para saksi, bertemu dengan tersangka AF, dan Almarhum A, yang menjanjikan dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang ditangani pihak Polres Tasikmalaya.
Lalu, tersangka meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 50 Juta, untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Uang diberikan dalam dua tahap secara cash, pertama sebesar Rp 30 Juta dan yang kedua sebesar Rp 20 Juta. Dengan demikian, total uang yang sudah diterima tersangka A dan AF sebesar Rp 50 Juta, dengan janji perkaranya akan segera diselesaikan oleh para tersangka.
Hario menambahkan, untuk perkara yang dijanjikan akan diselesaikan oleh para tersangka, sementara ini belum bisa disebutkan pastinya, karena masih dalam tahap penyelidikan.
Potensinya, bisa ke dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam penggunaan jabatan. Tapi belum bisa kita pastikan, karena harus melibatkan ahli untuk memastikannya.
“Pasal yang kita kenakan, pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” sebutnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika ada yang menawarkan penyelesaian perkara yang sedang ditangani oleh pihak Polres Tasikmalaya agar jangan mudah percaya.
“Kalau memang benar ada perkara yang tengah diproses, Polres akan memprosesnya dengan proporsional,” pungkasnya. (Pid)
Discussion about this post