INILAHTASIK.COM | Terkait maraknya transaksi Virtual Currency di beberapa negara, termasuk di Indonesia, BI menegaskan, transaksi tersebut ilegal dan diharamkan beredar di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pengembangan Ekonomi, Kpw BI Tasikmalaya, Yusi Yuliana, pada acara Sharing Discusion bareng Media Partner BI di salah satu hotel di Pangandaran, Rabu-Kamis (6-7/06/2018).
“Bank Indonesia (BI) melarang keras dan mengharamkan penggunaan Virtual Currency seperti Bitcoin, Ethereum, litecoin, ripple (XRP), serta Zcash,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada eek negatif dan positif dalam penggunaan virtual currency tersebut, namun, efek negatif dari penggunaan Virtual Currency jauh lebih banyak.
Ia mencontohkan, sisi negatif dari penggunaan Virtual Currency tersebut yakni tidak adanya administrator yang bertanggung jawab apabila suatu saat terdapat masalah dalam penggunaannya.
Selain itu, ia menerangkan mekanisme transfernya tidak melewati institusi formal yang memiliki sistem APUPPT, membuat Virtual Currency tidak dapat melakukan identifikasi serta monitoring terhadap pergerakan transaksi, sehingga dikhawatirkan digunakan untuk kegiatan-kegiatan ilegal seperti perdagangan narkotika, dan pendanaan terorisme.
“Kalau di perbankan, transferan bisa ditelusuri dananya dari mana, dan untuk keperluan apa. Sedangkan dalam virtual currency itu tidak ada, makanya rentan digunakan untuk kegiatan-kegiatan ilegal. Tidak adanya monitoring terhadap pergerakan transaksi itu berdampak pada sulitnya melakukan pembekuan atau penyitaan apabila ada kasus kejahatan melalui Virtual Currency,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa kasus yang pernah terjadi dan merugikan beberapa pemegang Virtual Currency, seperti yang terjadi kasus pencucian bitcoin dari pemegang wallet yang dikelola oleh MT GOX di Jepang. Akibatnya, MT GOX menghentikan perdagangan, perusahaan, layanan penukaran, serta mengajukan kepailitan lantaran sulit untuk mengklaim apabila ada permasalahan dalam penggunaan Virtual Currency.
“Untuk itu, kita tegaskan bahwa Virtual Currency itu dilarang dan haram beredar di Indonesia,” pungkasnya. (Sopyan)
Discussion about this post