INILAHTASIK.COM | Keputusan Presiden Joko Widodo yang menyetujui kenaikan gaji aparatur desa sampai saat ini belum dapat kepastian kapan penyesuaian dan juga diberlakukan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri tengah membahas revisi PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan sejumlah kementerian terkait. Kabar yang beredar penyesuaian gaji itu akan dibebankan kembali ke APBD di masing-masing daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015, gaji PNS golongan II paling rendah Rp 1.926.000 dan paling tinggi Rp 3.212.100, saat ini gaji perangkat desa diambil dari ADD. Jika sumber alokasi tidak berubah maka berpotensi akan kembali membebani APBD.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, H. Iin Aminudin ditemui di Komplek Gedung Bupati, belum lama ini mengaku bersyulur adanya kenaikan gaji perangkat desa. Namun, lanjut ia, untuk pelaksanaanya masih menunggu dokumen tertulis dari pemerintah pusat. “Saat ini kita masih menunggu itu,” ungkapnya.
Kalaupun kembali dibebankan ke APBD, tambah Iin, tidak jadi masalah karena untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat, dan yang penting anggaran yang dikeluarkan dari APBD dampaknya terasa oleh masyarakat melalui pelayanan yang lebih prima.
“Toh uang rakyat sebanyak dan sebesar apapun beban yang harus dikeluarkan pemerintah, selama itu untuk kepentingan masyarakat, kenapa tidak. Tidak jadi masalah karena pada dasarnya kewajiban pemerintah itu untuk mengatur dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (Pid)
Discussion about this post