INILAHTASIK.COM | Seluruh umat Islam, setiap tanggal 10 Dzul Hijjah merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunahkan untuk berqurban atau menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah.
Berkurban merupakan salah satu syariat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan cara menginfakkan harta di jalan yang benar. Dengan syariat Qurban ini maka akan membawa kebahagiaan rohani dan jasmani seseorang. Sekaligus mempererat hubungan sosial antar sesama manusia.
Qurban merupakan sunah bapak kita Nabi Ibrahim عليه السلام yang dilanjutkan oleh nabi kita Muhammadﷺ. Bila qurban kita diterima, bukan hanya dagingnya, melainkan setiap tanduk, kuku, dan bulu hewan yang kita sembelih menjadi pahala yang akan menemani kita pada hari kiamat.
“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak keturunan Adam ketika hari (raya) qurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla daripada mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk, kuku, dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR. Ibnu Majah)
Berkurban merupakan amalan sunah yang sangat dianjurkan (sunnah muakad) bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
Pertama, binatang yang harus disembelih dari golongan binatang ternak, yakni unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya, berdasarkan firman Allah:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (Al-Hajj: 67)
Kedua, binatang ternak itu harus sudah mencapai usia tertentu yang telah disyariatkan. Secara umum, kambing telah berusia 1 tahun, sapi, 2 tahun, unta 5 tahun.
Ketiga, binatang ternak itu tidak cacat, di antaranya buta mata sebelah, pincang, sakit yang tampak jelas, sangat kurus.
Keempat, binatang ternak itu harus milik sendiri sepenuhnya atau telah mendapatkan izin untuk berqurban.
Kelima, binatang ternak itu tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.
Keenam, binatang ternak itu disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu mulai setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik).
Oleh karena itu, kita harus mengetahui masa penyembelihan, yakni 4 hari. Apabila penyembelihan dilakukan sebelum salat Id atau setelah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah maka qurbannya menjadi tidak sah. Hal itu berdasarkan hadits Bukhari dari al Barra’ bin ‘Azib bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
Semoga kita dimudahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk mampu berqurban. Aamiin….
Discussion about this post