INILAHTASIK.COM | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap aksi pencurian ternak di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berjumlah empat orang, masing-masing berinisial AR alias KT (40), IS alias KL (29), WW (50) dan JG (45) warga asal Kabupaten Garut.
Keempat pelaku merupakan anggota komplotan pencuri spesialis ternak yang meresahkan petani. Kandang ternak yang berada jauh dari pemukiman jadi sasaran kejahatan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP. Hario Prasetyo Seno saat menggelar rilis di Mako polres Rabu (06/01/2021) menerangkan bahwa komplotan tersebut sudah mencuri di beberapa tempat, sedikitnya ada enam ekor kambing dan domba berhasil dicuri para pelaku.
Terungkapnya kasus ini, katanya, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik sejumlah pria. Mereka kerap keluar malam dari kontrakanya di wilayah Mangunreja.
Setelah mendalami informasi dari warga, kemudian dilakukan penyelidikan, lalu identitas pelaku kita kantongi. “Lalu kami lakukan penelusuran jejak pelaku ketika akan melakukan aksinya disekitar jalan Raya Salawu,” ungkapnya.
Ternak hasil curian, papar ia, dijual pelaku di Pasar Wanaraja Garut seharga Rp 600 ribu rupiah per ekor. Hasil pengembangan, pelaku ini ternyata menggunakan sepeda motor hasil curian untuk mencuri Ternak. Mereka juga kerap mencuri motor yang di parkir sembarangan.
“Ternyata, setelah didalami, para pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian ternak dan sepeda motor. Mereka mencuri motor di dua TKP, termasuk satu lokasi di sekitar jalan Raya Salawu. Ada tiga kendaraan bermotor yang sudah berhasil digasak para pelaku,” terang Hario.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tali tambang, karung, bambu, dua unit sepeda motor, satu obeng warna merah, kunci later Y dan satu buah mata obeng yang dilancipkan.
“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Pid)
Discussion about this post