INILAHTASIK.COM | Sidang putusan Jerinx alias I Gede Ari Astina digelar hari ini di Pengadilan Negeri Denpasar. Persidangan disiarkan secara online lewat YouTube, Kamis (19/11/2020), yang dimulai pukul 09.16 WIB.
Jelang persidangan, netizen ramai memberikan dukungan. Dari sekian banyak komentar, mereka berharap Jerinx divonis bebas.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” begitu vonis ketua majelis hakim, dkutip deri detikHOT.
Sebelumnya, Jerinx dituntut oleh jaksa penuntut umum dihukum 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan.
Jerinx dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pernyataan Jerinx dinilai meresahkan masyarakat dan melukai dokter Indonesia.
Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menyebut ‘IDI kacung WHO’. Suami Nora Alexandra itu dilaporkan oleh IDI Bali dan ditahan sejak 12 Agustus 2020. **
Discussion about this post