INILAHTASIK.COM | Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, Senin (12/08/2019) menggelar persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), setelah sebelumnya menerima berkas Tipiring, dengan terdakwa dua orang penjual minuman keras berinisial HSH dan EH.
Keduanya, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cihideung dalam operasi KRYD yang digelar Sabtu malam (10/08) lalu, karena kedapatan tengah menjual minuman keras jenis tuak.
Kapolsek Cihideung Kompol Setiyana SH. MSi, didampingi sejumlah personil lain di antaranya, Ipda Rony Panit Reskrim, Ipda Saepudin Panit Sabhara, Brigpol M Nidal, dan Briptu Yoga, hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Kompol Setiyana dalam laporannya menyampaikan sidang dipimpin langsung oleh hakim I Made Bagiarta SH MH, dengan Panitera Ajang Sepudin. Penyidik atas kuasa Penuntut menghadirkan kedua terdakwa, Hengky Sandi Hartawan dan Enur Hayati binti Solihin, keduanya merupakan warga Riung Asih Rt 03/Rw 11 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung.
Keduanya didakwa melanggar pasal 9 dan atau pasal 15 (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015. Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa, masing masing harus membayar denda Rp 200.000,- dan ongkos perkara masing masing Rp 5.000,-
“Mereka mengaku menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pungkasnya. (Pid)
Discussion about this post