INILAHTASIK.COM | Dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat pemohon perizinan, pemerintah pusat membuat sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS), yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian bagi pemohon.
Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hadi Riyadi, mengatakan hadirnya sistem tersebut sebagai bentuk tindaklanjut diterbitkannya peraturan tentang kemudahaan berusaha yang diharapkan kehadirannya dapat memperpendek proses perizinan
Menurutnya, dari sejak diterbitkan awal tahun 2018, seharusnya sistem ini harus dijalankan oleh seluruh Kementrrian, lembaga, juga pemerintah daerah Provinsi, Kota/Kabupaten di Indonesia. Namun, katanya, karena tiap daerah kondisinya berbeda, jadi sebagian besarnya belum terintegrasi ke sistem OSS, bahkan dikabarkan masih ada sebagian Kementerian/lembaga yang belum siap.
Targetnya, lanjut Hadi, tahun 2019 proses pelayanan perizinan di Kota Tasik sudah terintegrasi sepenuhnya ke sistem OSS. “Mudah-mudahan berjalan sesuai dengan rencana, tanpa kendala suatu apapun,” ucapnya, Jumat (23/11/2018). Dengan sistem OSS, sambung ia, pada prinsip akan semakin mempermudah pemohon dalam mengurus perizinan, dan masing-masing kementerian juga lembaga punya NSPK sendiri.
“Misal, salah satu lembaga memiliki SOP 10 hari kerja, ketika kurun waktu tersebut lembaga dimaksud tak kunjung mengeluarkan rekomendasi yang diminta tanpa ada keterangan yang jelas, maka dianggap iya dan rekomendasi itu dinyatakan ada, dengan begitu tidak ada proses yang digantung tidak jelas. Kuncinya, cepat tidaknya proses perizinan kembali lagi tergantung kelengkapan persyaratan dari pemohon,” papar Hadi.
Disinggung soal kesiapan masyarakat ketika sistem diberlakukan, ia menjawab, harus ada sosialisasi terlebih dahulu. Lalu, lembaga yang memproses izin juga harus sudah siap. “Mungkin ada masa transisi, dan masyarakat harus bisa menyesuaikan,” tegas Hadi.
Dia menyebut bahwa proses sosialisasi ke masyaraat sejauh ini memang belum dilakukan, karena pihaknya tengah mempersiapkan di lingkup internal dulu.” Yang pasti, sudah atau belum terintegrasi ke OSS, pelayanan perizinan tidak boleh terhenti. Kita ingin pelayanan publik, dalam hal ini pelayanan perizinan ke depan harus lebih mudah, murah, cepat dan semakin baik,” tandas hadi. (Pid)
Discussion about this post