INILAHTASIK.COM | Menyoal HGU dan konflik sosial buruh tani dengan pihak perkebunan karet kahuripan PT.Wiriacakra, Forum Gunung Pangajar menggelar audiensi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dihadiri berbagai intansi di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya antara lain BPN, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Kabag Hukum Pemda, Kepala Satuan Pamong Praja hingga Polres Tasikmalaya Kota.
Ormas Forum Gunung Pangajar yang dikenal getol memperjuangkan nasib warga terdampak terkait tuntutan Amdal penambangan batu andeait Gunung Pangajar guna proyek nasional material urugan batu pembangunan bendungan Leuwi Keris.
Kini organisasi yang dinakhodai tokoh pemuda Hendra Bima sebagai Ketua Forum Gunung Pangajar tersebut terus melebarkan perjuangan rakyat dengan aktif mengadvokasi nasib ratusan buruh tani perkebunan karet kahuripan PT.Wiriacakra yang terletak di daerah tempat tinggalnya.
Pergerakannya bersama aktivis lainnya saat ini mengklaim sudah memiliki anggota lebih dari seribu lima ratus anggota militansi belum termasuk para simpatisan organisasi, terdiri dari kelompok masyarakat terdampak penambangan Gunung Pangajar, masyarakat terdampak penambangan Gunung Aul dan kelompok petani penggarap, kelompok eks karyawan wiriacakra, disamping kelompok pemuda serta para aktifis Wilayah Cineam – Karangjaya.
Dalam audensi yang berlangsung dua jam itu, Forum Gunung Pangajar bersama para koordinator eks karyawan PT.Wiriacakra menyoal berbagai hal. Saat audiensi, Hendra pun menyampaikan pemaparan peraturan perundang-undangan terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan ketentuan pengupahan.
Ia melontarkan bergagai statement-nya bahwa selama kurang lebih 60 tahun Wiriacakra sudah mengambil keuntungan bersihnya beratus-ratus miliar rupiah dari tanah di depan halaman belakang pekarangan rumahnya. “Sementara, kami buruh tani bertahan buat makan hanya dengan 30 ribu perhati,” ungkapnya.
“Tidak pantas rasanya jika buruh tani kita diberi makan hanya karena dibutuhkan susunya, tidak pada tempatnya rasanya jika datang ke daerah kami hanya untuk mengambil keuntungan tetapi pada saat yang bersamaan lari dari tanggung jawab,” tegasnya..
Menurutnya, jika kaum buruh tani dan aktivis dicari-cari kesalahanya dan dikriminalisasi para pemilik modal besar, sementara kesalahan besar mereka yang mencerderai masyarakat banyak dan sudah nyata melanggar aturan dibiarkan tidur nyenyak, maka hal itu telah melukai rasa keadilan.
“Aparat hukum mesti menutup perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU, Azas Universalnya dilarang menggunakan tanpa Hak, jadi tangkap perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, dan perusahaan yang membayar upah dibawah ketentuan UMK/UMSP merugikan buruh dan melanggar asas kemanusiaan harus dipidanakan,” ujar Hendra.
Sementara saat ditemui usai audiensi, Sekjen Forum Gunung Pangajar, Iman Darusman, S.Sy menyebut ada beberapa hal penting yang dibahasnya dalam audiensi. “Kami kupas peraturannya dari mulai perundang-undangan, peraturan pemerintah sampai peraturan menteri-nya. Terkait dugaan pelanggaran PT. Wiriacakra perkebunan karet kahuripan ini kami dorong Pemkab Tasik untuk bertindak menegakan aturan bersama aparat penegak hukumnya bahwa perusahaan perkebunan yang diduga melakukan pelanggaran di Kabupaten Tasikmalaya tak boleh dibiarkan, karena hal seperti itu dapat merugikan kaum buruh tani,” pungkasnya. (dra)
Discussion about this post