INILAHTASIK.COM | Pasca terbitnya Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang tujukan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon No. 2 pada Pilbup Tasik 2020, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT), Adv. Dani Safari Effendi, SH, mengatakan bahwa saat ini KPU mempunyai dua pilihan antara menindaklanjuti atau tidak.
Hal itu, menurutnya sangat membingungkan publik dan membuat ambigu. “Padahal dalam UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 disebutkan bahwa eksekusi pembatalan ada di tangan KPUD Kab. Tasik bagi pelanggar administrasi lantaran hukum tertinggi Pilkada adalah UU tersebut, bukan PKPU terutama Pasal 71,” terang Dani, Rabu (30/12/2020).
Ia menegaskan, UU Pilkada tidak boleh ditafsirkan lantaran aturannya absolute atau mutlak hukum Lex Specialis, sehingga langsung ada sanksi.
“Bila KPUD tidak melaksanakan, maka hukumannya Pidana. Kasihan mereka yang sudah bekerja selama kurang lebih satu tahun dan juga sayang anggaran Pilbup Tasik yang mencapai Rp.90 Miliar lebih, masa harus menghasilkan Pilkada yang tidak berkualitas,” sindirnya.
Ia menyebut, KPUD Kab. Tasikmalaya pernah berprestasi dan menerima penghargaan dari KPU RI cq. KPU Jabar. “Maka jagalah prestasi itu,” sanjung Dani.
Pihaknya meyakini seluruh anggota KPUD Kab. Tasik masih memiliki naluri atau sikap bathin yang baik, karena FKMT memiliki rekaman perbincangan antara pihak KPUD dengan pihaknya saat menjadi pemantau Pilkada ketika melaporkan perkara ke KPUD yang dalam surat balasannya ditandatangan Ketua KPUD, Zamzam Zamaludin.
“Rekamannya ada pada kami, dan balasan suratnya sambil diskusi saat itu di Kantor KPUD Kab. Tasik yang intinya secara terbuka mengatakan akan melaksanakan perintah UU dan rekomendasi Bawaslu bila ada pelanggaran administrasi terutama Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016,” bebernya.
Terlebih, lanjut Dani, FKMT sangat mengenal Ketua KPUD dari sejak 2015 karena pernah sidang sengketa Pilbup Tasik di Mahkamah Konstitusi tahun 2015.
“Untuk sekarang, lebih baik KPUD melaksanakan pembatalan sesuai perintah Undang-Undang saja, apalagi menurut hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya.
DIjelaskannya bahwa pelapor Dr. H. Iwan Saputra sebagai Paslon No 4 sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa selalu hadir, sementara terlapornya H. Ade Sugianto, SIP disebut Bawaslu sebagai “Pelaku” sesuai yang tertulis dalam surat yang diterbitkan, pernah dipanggil namun tidak hadir termasuk menyampaikan bantahan.
“Kalau sebutan proses Pengadilan itu Verstrex. Artinya, Putusan Verstex dimenangkan Pelapor karena tidak ada bantahan maka Terlapor habis masa jawabnya,” pungkasnya. (IR)
Discussion about this post