TASIKMALAYA (IT) – Terkait surat edaran walikota tentang larangan beroperasinya transportasi berbasis online, yang berdampak pada aksi swiping oknum armada angkutan umum terhadap driver online, Forum Komunikasi Transportasi Online sambangi Kantor walikota Tasikmalaya, Senin (29/01/2018).
Mereka menuntut walikota segera mencabut surat edaran tersebut. Karena ditakutkan bentrokan terjadi dan semakin meluas.
“Berkat surat edaran walikota, tercatat lebih dari lima kasus kekerasan terhadap kami yang dilakukan oleh oknum supir angkot. Untuk menghindari bentrokan yang meluas, kami mohon walikota mau mencabut surat tersebut,” ungkap Nanang Nurzamil, selaku pembina Forum Komunikasi Transportasi Online, Senin (29/01/2018).
Ia menambahkan, walikota telah bersikap diskriminatif terhadap ojek online. “Jika dalam aturan disebutkan kendaraan roda dua tidak punya payung hukum, mengapa hanya Go-jek yang dilarang beroperasi. Sudah saja ojek pangkalan juga harus dilarang kalau begitu, biar adil,” tambah Nanang.
Sementara, Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan mengenai surat edaran tersebut akan berupaya melakukan yang terbaik untuk semua pihak.
“Untuk roda dua, saya minta waktu 3 hari. Kami akan melakukan konsolidasi dengan instansi terkait. Walau belum yakin, tapi kami tetap akan berupaya,” pungkasnya. (AZ)
Discussion about this post