INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menarik kembali empat Rancangan Peraturan Daerah yang sudah diusulkan ke DPRD. Penarikan dilakukan mengingat waktu yang dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan keempat Raperda tersebut.
Hal itu sesuai yang tertuang dalam Surat Bupati Tasikmalaya yang dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Cecep Nuryakin, dalam Paripurna Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Penggati Antar Waktu (PAW) dan Perubahan Propemperda Tahun 2020, di Gedung DPRD Kabupaten Tasik, Selasa (22/12/2020).
Keempat Raperda yang ditarik oleh Pemkab Tasik tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pajak, dan Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Dengan adanya penarikan tersebut, Cecep menyarankan kepada Pemkab Tasik kedepan dalam mengajukan Raperda agar direncanakan secara matang sehingga tidak terjadi penarikan kembali seperti yang terjadi sekarang ini.
“Karena Bapemperda selama satu tahun kebelakang sudah menjalin komunikasi sangat intens dengan tiap SKPD. Tahapan demi tahapan namun ternyata hasilnya tidak memungkinkan untuk dibahas kembali,” tandasnya. (Sep)
Baca Juga: Resmi Dilantik, Jajang Ubaidillah Mufti Ganti CNY
Discussion about this post