INILAHTASIK.COM | Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila melakukan audiensi di kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (27/12/2018). Mereka mengadukan perihal adanya rasa ketidakadilan yang dilakukan oleh perusahaan CV. Tirta Timur Abadi (Agen Aqua) terhadap karyawannya.
Massa aksi diterima di Ruang Bamus oleh Komisi 4, Isak Farid. Turut dihadirkan pula Kadisnaker Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Panca Widi.
Dalam audiensi disebutkan disamping adanya hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, juga terjadi perlakuan diskriminatif terhadap karyawannya yang ikut dalam wadah sebuah organisasi pekerja.
Pihak perusahaan memberlakukan dua sistem PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan kerja kemitraan. Perjanjian tersebut dianggap merugikan karena tidak ada kejelasan status termasuk tidak ada kontrak kerja atau jaminan apapun bagi para karyawan.
Dengan diberlakukannya sistem seperti itu, menjadikan karyawan double job yakni sebagai driver sekaligus sales dengan gaji tetap. Demikian ditegaskan Rino, salah satu peserta audiensi.
Kemudian, peserta aksi yang lainnya, Edi Haryadi mempersilahkan pihak perusahaan untuk memutus hubungan kerja atau PHK terhadap 16 pekerja, namun dengan syarat hak-haknya harus dipenuhi.
Lalu, Panca Widi mengungkapkan bahwa berkas setiap permasalahan, masukan ataupun pengaduan perkerja akan dikaji oleh timnya. “Kami juga mempersiapkan lima tim untuk penyidikan atau investigasi terhadap perusahaan, dan apabila terbukti ada pelanggaran akan ada sanksi yang dijatuhkan,” tegas ia.
Saat audiensi, massa juga menuntut Komisi 4 untuk terbuka atas hasil sidak yang telah dilakukannya. “Pihak Pengawas juga harus mengaudit perusahaan yang merubah PT menjadi CV, seolah-olah perusahaan tersebut hanya menumpang saja dan tanpa ada kontribusi terhadap daerah,” tambahnya.
Korlap Aksi, Suryaman menegaskan, pihaknya akan menunggu realisasi dari perusahaan, karena sebelum datang beraudensi ia bersama peserta aksi yang lainnya mendatangi perusahaan. “Kami kasih kurun waktu satu minggu untuk jawabannya mengenai hak-hak kami,” sebutnya.
Kemudian, Isak Farid meminta adanya pengauditan untuk menimalisir suatu yang dapat merugikan hak pekerja. Isak berharap adanya bahan evaluasi terhadap fasilitas perusahaan yang bukan peruntukannya.
Pihaknya memberi sinyal kepada UPTD Pengawas agar apa yang diinginkan massa aksi bisa ditindaklanjuti, meski diberi satu minggu. “Tapi di sini harus lihat dulu krusial masalahnya, dan BP bisa memotong kompas agar masalah ini cepat selesai,” imbuhnya.
Saat audiensi, Ormas PP diwakili korlapnya menghadiahi jamu tolak angin kepada Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya dan UPTD Pengawasan sebagai simbol dengan harapan tidak kalah dengan perusahaan. (IW)
Discussion about this post