INILAHTASIK.COM | Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari FKPPN Jabar-Banten / Pensiunan karyawan PT.Perkebunan Nusantara (PTPN VIII), di ruang rapat komisi V DPRD Jabar, Rabu (02/12/2020).
Dalam audiensi tersebut diterima pula oleh direksi PTPN VIII, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Dinas perkebunan. Adapun tuntutan audiensi tersebut terkait tunjangan hari tua (SHT) yang tidak dibayarkan saja kepada pensiunan PTPN VIII, dengan begini PTPN VIII menciptakan 5000 orang miskin baru di Jabar. FKPPN Meminta agar DPRD Jabar dapat memperjuangkan hak untuk pensiunan PTPN VIII.
Direksi PTPN VIII mengatakan saat ini produktifitas di PTPN sedang menurun disebabkan banyaknya pesaing dan adanya hutang PTPN yang harus diselsaikan sehingga dana pensiunan di PTPN VIII memang belum dapat di bayarkan apalagi total pensiunan di PTPN secara keseluruhan kurang lebih mencapai 380.000 orang yang harus dibayarkan.
Dadang mengatakan, sedang mencari solusi terkait permasalaahan tersebut dan memang sudah didiskusikan. “Memang kesejahteraannya harus kami perjuangkan termasuk hak dari pada pensiunan di PTPN VIII yang dirasa kurang manusiawi, Komisi V menekankan agar PTPN VIII dapat mengambil langkah optimal dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Ia menambahkan dengan pertemuan itu diharapkan ada sedikit angin segar setelah 4 tahun penantian ada kesepakatan dan kedepannya komisi II dan komisi V terus bersinergi dalam memecahkan permasalahan di PTPN khususnya kesejahteraan. **
Discussion about this post