INILAHTASIK.COM | Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) IX menggelar Rapat Kerja pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (10/02/2021).
Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Provinsi Jawa Barat, Kepala Bappeda Jawa Barat serta mitra kerja Pansus IX DPRD Provinsi Jawa Barat.
Selain membahas perubahan RPJMD, Pansus juga melakukan pembahasan mengenai kawasan Rebana di Jawa Barat bersama Gubernur.
Wakil Ketua Pansus IX, Abdul Hadi Wijaya mengatakan, hal yang menjadi permasalahan adalah penyebutan kata Rebana yang sesungguhnya nomenklaturnya tidak bisa diberi nama Rebana pada perubahan RPJMD ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedepannya perlu dilakukan kajian dan riset di lapangan mengenai lahan produktif. “Jangan sampai ada lahan produktif terpakai oleh industri,” tendasnya. **
Discussion about this post