INILAHTASIK.COM | Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Dadang Kurniawan, bersama Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Lina Ruslinawati dan Didi Sukardi, menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara Jabar Banten (DPW FKPPN JABBAN), di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar pada Rabu (18/11/2020).
DPW FKPPN JABBAN menyampaikan aspirasi terkait permasalahan belum dibayarkannya SHT (Santunan Hari Tua/Pesangon) selama kurang lebih 3,9 tahun dari PTPN VIII, dengan audiensi ini DPW FKPPN JABBAN mengharapkan kepada DPRD melalui Komisi V akan segera menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh DPW FKPPN JABBAN.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi, mengapresiasi langkah para Purnakarya PTPN VIII untuk menyampaiman aspirasinya ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Didi menyampaikan kedepannya DPRD wajib mempertemukan FKPPN dengan direksi PTPN VIII. Didi juga menambahkan para Purnakarya seharusnya diberikan pemberdayaan dan pelatihan serta diberi modal untuk kesejahteraan hari tua.
Sementara itu. Anggota Komisi II Lina Ruslinawati mengatakan, komisi II akan selalu konsisten memberikan perlindungan dan keadilan bagi petani serta pelaku perkebunan, Lina menambahkan dengan adanya pemberdayaan bagi Purnakarya diharapkan bisa mensejahterakan para Purnakarya khususnya Purnakarya PTPN.
“Komisi II akan konsisten ada di pihak petani untuk perlindungan dan keadilan petani, dengan pemberdayaan purnakarya diharapkan bisa mensejahterakan para purnakarya khususnya purnakarya PTPN,” ujar Lina. **
Discussion about this post