INILAHTASIK.COM | Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pedidikan Wilayah XI Kabupaten Garut, di ruang rapat KCD Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut pada Kamis (19/11/2020).
Kunjungan terkait permasalahan Guru Bantu Daerah Terpencil (GBDT) di Kabupaten Garut yang belum menerima honorarium selama hampir 11 bulan.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ade Kaca mengatakan, d perwakilan GBDT di Garut telah bermusyawarah bersama stakeholder terkait dalam mencari jalan keluar permasalahan yang ada. Adapun hasil musyawarahnya ialah persoalan honorarium GBDT akan direalisasikan pada tahun anggaran 2021 di triwulan pertama.
“Terkait permasalahan Guru Bantu yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Alhamdulillah sudah ada perwakilan dari Guru Bantu Daerah Terpencil di Kabupaten Garut didampingi oleh Dewan Pendidikan kemaren sudah bermusyawarah , hasil musyawarah diantaranya akan direalisasikan di Tahun Anggaran 2021 pada Triwulan Pertama,” ucapnya.
Ade menambahkan bahwa dirinya mengsusulkan kepada Pimpinan Komisi dan forum DPRD agar kewenangan tata kelola GBDT sebaiknya dikembalikan kepada Pemprov Jabar, hal ini dirasa untum meminimalisir permasalahan yang akan muncul.
“Lantas yang kedua saya mengusulkan kepada Pimpinan Komisi agar kewenangan tata kelola Guru Bantu Daerah Terpencil sebaiknya lagi dikembalikan ke Pemprov, agar tidak tumpang tindih kewenangan dan agar saling dalam tanda kutip tidak saling menyalahkan,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan GBDT harus dikaji ulang apakah kedepannya bisa diperbantukan untuk SMA dan SMK, mengingat selama ini GBDT difokuskan untuk Sekolah Dasar saja. Ade berharap peranan dari Dinas Pendidikan serta Komunikasi antara KCD Pendidikan dengan Dinas Pendidikan di Jabar lebih saling berkoordinasi, serta kedepan Pemprov Jabar bisa mengambil alih tata kelola seperti ini. **
Discussion about this post