INILAHTASIK.COM | Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menerima aspirasi dari masyarakat Krukut Kota Depok, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat pada Selasa (17/11/2020).
Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari aspiran menyampaikan permasalahan terkait lahan ex. Setu Rawa Jati Krukut di Kecamatan Lemo, Kota Depok yang statusnya masih dinilai membingungkan serta persoalan 164 (KK) yang belum menerima Uang Ganti Rugi (Garapan) atas rumah tinggal dan usaha pertanian yang telah 28 bulan digusur.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sadar Muslihat, S.H masih ingin mempelajari dan mengkaji lagi tentang penjelasan dan permohonan dari pihak SKPD dan aspiran. “Kita akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan ini, apalagi persoalan ini sudah memasuki jalur hokum,: ujarnya.
DPRD Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, akan melakukan tindakan yang seadil-adilnya tentu dengan memperhatikan aturan-aturan hukum yang sudah ada sehingga masalah ini bisa terselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut juga turut hadir Biro Hukum, Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan SKPD terkait. **
Discussion about this post