INILAHTASIK.COM | Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tasikmalaya terkesan menutup-nutupi ihwal realisasi pelaksanaan program tahun 2019 yang bersumber dari bantuan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Awak media yang berusaha mencari informasi publik tersebut nihil. Wartawan meminta data atas pelaksanaan kegiatan dari Distan tidak digubris.
Padahal, inilahtasik.com mendapatakan informasi awal terkait beberapa prorgram pertanian untuk kegiatan yang bersumber dari bantuan provinsi.
Jika melihat disemester kedua tahun anggaran, dipastikan ada program yang sudah dimulai, masih dalam proses dan ada juga yang sudah selesai pelaksanaannya.
Untuk itu, beberapa pekan inilahtasik.com berusaha meminta data program yang telah dan akan dilaksakan. Namun sayang, pihak Distan malah mengulur waktu dengan berbagai alasan.
Sekretaris Dinas Pertanian drh Idik Abdullah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/10/2019), menolak memberikan data. Padahal sebelumnya, inilahtasik.com sudah menyampaikan permohonan secara resmi.
“Saat ini kami belum bisa memberikan data, karena kesibukan. Kami belum sempat koordinasi dengan pimpinan (Kepala Dinas), serta para Kepala Bidang,” ujarnya.
Saat disampaikan maksud wawancara dengan baik-baik, dia malah menjawab bahwa data program itu tidak bisa disampaikan begitu saja.
“Hasil komunikasi tadi dengan sejumlah bidang, tidak bisa diberikan begitu saja. Katanya harus lapor dulu ke pak Kadis,” imbuhnya.
Alasan lainnya. Idik menyebutkan bahwa dirinya belum lama menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian. “Ya, jadi belum terlalu mengetahui apa saja garapan di masing-masing bidang,” kilahnya.
Ia berpendapat, kapasitasnya bukan sebagai pihak yang bisa menjelaskan dan menginformasikan kepada publik. “Sama dengan yang lain, sebagai bawahan, jadi tidak bisa mengambil keputusan sendiri, harus lapor dulu ke pimpinan,” imbuh dia.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh jurnalistik Tasikmalaya Agus Abidin menyayangkan perilaku aparatur sipil negara (ASN) di Distan tersebut.
“Sikap yang ditunjukan pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya tak sejalan, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya, saat ditemui inilahtasik.com di Indihiang Kota Tasikmalaya, Selasa (01/10/2019).
Terlebih, kata dia, seorang jurnalis itu memiliki fungsi memperoleh, mencari, menyimpan dan menyampaikan informasi. “Jangankan wartawan, masyarakat luas saja boleh mendapatkan informasi,” tegasnya. (Pid)
Discussion about this post