INILAHTASIK.COM | Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya mengimbau para pemilik kendaraan, baik angkutan penumpang maupun barang dan yang baru atau sudah beroperasi untuk memasang alat pemantul cahaya tambahan (reflektor) di kendaraannya masing-masing.
Pemasangan stiker tersebut dimaskudkan untuk menekan dan mengurangi terjadinya kecelakaan di jalan raya. Kadishub Kota Tasik, H. Aay Zaini Dahlan mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat bahwa kendaraan angkutan penumpang dan angkutan barang wajib memasang stiker pemantul cahaya tambahan pada kendaraan.
”Ini kita sosialisasikan dan imbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk melaksanakan aturan ini,” tegasnya saat memasang stiker pemantul cahaya di halaman Kantor Dishub Kota Tasikmalaya, Jumat (08/02/2019).
Menurutnya, angka kecelakaan saat ini masih tinggi, seperti tertabrak dari belakang dan samping. Untuk mencegah hal itu, lanjut ia, pemasangan stiker pemantul cahaya sangat penting dilakukan guna terhindar dari kecelakaan.
Aay menambahkan, stiker pemantul cahaya dapat terlihat sampai dengan jarak 100 meter lebih, sehingga lebih safety jika ada kendaraan di belakangnya. ”Cahaya pantulannya lebih jelas dan terang kalau malam hari tersorot lampu kendaraan lain di belakang, sehingga pengguna jalan bisa lebih hati-hati karena sudah terlihat kendaraan lain didepan dengan tanda alat pemantul cahaya,” ujarnya.
Pihaknya akan terus mensosialisasikan pemasangan alat tersebut karena sudah diatur dalam peraturan dalam rangka mengurangi kecelakaan. ”Dengan alat ini, kalau malam hari kelihatan lebih terang, lebih jelas dan lebih Aman,” pungkasnya. (Sd)
Discussion about this post