INILAHTASIK.COM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya terus melakukan pengembangan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberlakukan layanan pembuatan tiga dokumen sekaligus dalam satu permohonan (3 in 1). Layanan tersebut khusus bagi pemohon yang melaporkan kematian penduduk.
“Dengan satu permohonan itu kita terbitkan tiga dokumen sekaligus, yakni Akta kematian, Kartu Keluarga (KK) terbaru tanpa nama orang yang meninggal dan KTP-EL bagi pasangan yang ditinggalkan dengan status cerai mati. Tujuan dari layanan itu untuk mendongkrak kesadaran masyarakat agar segera melaporkan peristiwa kematian penduduk,” jelas Sekretaris Disdukcapil, Drs. Mujadi, Rabu (09/05/2018).
Dia mengungkapkan, pelayanan 3 in 1 sengaja disediakan jalur khusus dengan harapan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk melaporkan kematian juga mengakurasi data agar tidak dicampuri oleh nama penduduk yang sudah meninggal tanpa laporan.
“Karena, jika tidak dilaporkan tentu masih ada di dalam data base kependudukan. Sebetulnya, program ini sudah kita jalankan sejak 2017 kemarin. Namun, perlu untuk terus disosialisasikan agar diketahui secara luas oleh masyarakat,” terang Mujadi.
Meski demikian, dia menilai, program yang dilaksanakannya itu belum berjalan maksimal, sehingga pihaknya meminta kepada unsur kelurahan dan kecamatan untuk sama-sama turut mensosialisasikannya. “Saya harap lurah dan camat juga bisa membantu dinas dalam menyampaikan informasi ini kepada warganya biar banyak diketahui,” tandas Mujadi. (Indra)
Discussion about this post