INILAHTASIK.COM | Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati kembali absen dari panggilan KPK. Ia terhitung sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1, sehingga KPK pun akan melakukan pemanggilan ulang untuknya.
“Sampai sore ini, tidak ada informasi ke penyidik terkait ketidakhadiran. Akan dipanggil kembali sebagai saksi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (13/09/2018). Dia menyebut, Nicke tidak hadir pada pemanggilan Senin (03/09/2018) lalu dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya hari ini.
Kapasitas pemanggilan Nicke saat menjabat di PLN dulu. Nicke sebagai mantan Direktur Perencanaan PLN. “Nicke Widyawati, mantan Direktur Perencanaan di PLN dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” ucap Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1. **
Sumber: detik.com
Discussion about this post