INILAHTASIK.COM – Mantan Mentersi Sosial RI, Idrus Marham, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Kepada wartawan, Jumat (31/08/2018), Idrus akan mengikuti tahapan proses hukum sekaligus berjanji kooperatif termasuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.
Namun dirinya menolak berbicara mengenai pokok perkara yang membelitnya. Idrus menegaskan bahwa dia sangat menghormati proses hukum oleh KPK. Dia mengaku ingin fokus juga berkomitmen mengikuti tahapan-tahapan apa pun yang dilakukan.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Menurut pihak KPK, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima uang dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebesar Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017.
Eni disebut KPK menerima uang Rp 2,25 miliar pada sekitar Maret dan Juni 2018. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1. **
Discussion about this post