INILAHTASIK.COM | Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan ASN dipastikan akan disalurkan pada 3 Juni 2021 atau hari ini. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, Rabu 02 Juni 2021.
Ia menuturkan bahwa Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni.
Dilansir kontan.co.id, KPPN di seluruh Indonesia, lanjut Hadiyanto, sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.
Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, katanya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.
“Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan,” ungkap Hadi.
Menurutnya, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.*
Discussion about this post