INILAHTASIK.COM | Bidang Perumahan Dinas Perawaskim Kota Tasikmalaya melakukan klarifikasi ke Komplek Perumahan BBD Garunggang, Jl. Letjen. Ibrahim Adjie, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu (29/05/2019) tadi sore.
Proses klarifikasi kepada warga di perumahan tersebut sebagai tahapan untuk pelimpahan status dari pengembang ke Pemerintah Kota Tasikmalaya. Kasi Perumahan, H. Aried MFA mengatakan, keberadaan perum tersebut sudah lama, dan pihak warga menginginkan adanya pelimpahan.
Ia juga menerangkan bahwa di tahun kemarin ada sebanyak 31 perumahan yang telah diverifikasi. Dari jumlah sekian, kata Aried, hanya 10 yang akan diserahterimakan karena prosesnya terkendalan urusan PPh yang masih ada pengembangnya.
Aried menuturkan, bagi yang sudah tidak ada pengembangnya, ada aturan teknis yang harus ditempuh jika ingin dilimpahkan ke pemerintah. “Bentuk format penyerahan dari warga ke pemerintah atau dari RT/RW setempat seperti apa. Hanya pihak BPN sudah memberikan lampu hijau, yang penting bisa ditindaklanjut,” tegas ia.
Sementara di tahun ini, lanjut Aried, pihaknya sudah merencanakan proses verifikasi untuk 24 perumahan, dan menargetkan 10 perum diserahterimakan untuk tahun depan. “Prosesnya baru akan lelang, dan itu baru rencana,” ujarnya.
Disebutkan Aried, sampai saat ini dari sekitar 250 lebih komple perumahan yang ada, baru 19 perum yang sudah diserahterimakan atau dilimpahkan ke Pemkot Tasik. Jika dipresentase dikisaran 10 persennya, dan selama ini pihak dinas telah berupaya memperjuangkan usulan-usulan warga yang menginginkan adanya pelimpahan. (dra)
Discussion about this post