INILAHTASIK.COM | Orangtua CF (17), warga Kampung Cimuncang, Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya korban pemerkosaan, akhirnya meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk dilakukan pendampingan. Permohonan tersebut disampaikan orangtua korban dengan mendatangi langsung kantor KPAID Kab. Tasik, Rabu (27/05/2020) siang.
Komisioner KPAID, Fajar Gumilar menerangkan sebelumnya sedikit gambaran tentang kronologis awal kasus dugaan pemerkosaan ini. Awalnya, korban CF (17) berkenalan dengan pelaku berinisial R (20) warga kampung Pecut Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu, melalui akun media sosial Facebook pada bulan Juli 2019.
Setelah beberapa lama kenal dan intens berkomunikasi, pada bulan September 2019, pelaku dan korban memutuskan untuk bertemu secara langsung, kemudian janjian di lokasi yang sudah ditentukan. Singkat cerita, setelah keduanya bertemu, kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah, yang tak lain merupakan tempat tinggal pelaku.
Sampai di lokasi dimaksud, didalam rumah sudah ada seorang laki-laki yang menunggu kedatangan mereka, korban mengira, orang tersebut merupakan keluarga pelaku. Ternyata, aksi pemerkosaan tersebut sudah direncanakan pelaku R, lalu korban disekap. Keduanya berbagi peran, salah satu memegang tangan korban, sementara pelaku berinisial R melancarkan aksi cabulnya terlebih dahulu. Setelah ia puas, kemudian, ia berganti peran memegangi korban, dan pelaku lain bergiliran mensetubuhi korban.
Tak cukup sekali, kemudian R, kembali melancarkan aksi cabulnya, peristiwa tersebut tidak diketahui persis kejadian bulan apanya, karena korban belum sempat cerita. Kali ini, pelaku R, mengajak korban untuk kembali berhubungan intim, korban sempat menolak, namun karena ia diancam, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku.
Pada awal Februari 2020, orang tua korban merasa curiga atas perubahan bentuk tubuh badan korban, yang semakin hari terus bertambah gemuk. Kemudian orang tuanya memanggil salah satu tetangga terdekat, dan menceritakan hal tersebut, lalu disarankan untuk dilakukan tes kehamilan, dan hasilnya korban positif hamil.
Sempat muncul perkiraan kalau usia kandungan korban saat ini baru enam bulan, ternyata sudah delapan bulan. Kabarnya saat ini korban sudah masuk RSUD SMC Singaparna untuk proses persalinan.
Pihak keluarga korban, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib, pada tanggal 19 Maret 2020 lalu. Informasinya, pelaku berinisial R juga sudah diamankan pihak berwajib, tinggal pelaku satunya lagi yang masih dalam pengejaran.
Berdasarkan penuturan orang tua korban, mereka mengaku mendapat tekanan, dari pihak pelaku, dan meminta mereka untuk mencabut laporan polisi atas perkara tersebut, bahkan katanya, si pelaku meminta bantuan salah satu ormas.
Mengingat hal itu, keluarga korban akhirnya, memutuskan untuk meminta bantuan pendampingan dari kami (KPAID), guna menghadapi sidang di pengadilan, serta pendampingan kesehatan untuk pemulihan psikologis korban.
Langkah kita selanjutnya, melakukan pendampingan korban terlebih dahulu, guna memulihkan psikologis korban melalui pendampingan psikolog atau hipnoteraphy, kemudian pendampingan hukum. Kalau tidak ada halangan, rencananya, besok tim dari KPAID akan mengunjungi korban di RSUD SMC. (Pid)
Discussion about this post