INILAHTASIK.COM | Pilkades Serentak yang dilaksanakan di Desa Panyiaran, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada 8 April 2021 lalu diikuti tiga calon. Pilkades tersebut dimenangkan oleh calon nomor urut 1 atasnama Jumli Sumarliy dengan raihan suara sebanyak 1.209 suara.
Pelaksaan Pilkades di desa ini diwarnai isu tak sedap lantaran adanya dugaan pelanggaran yang terjadi. Hal itu muncul setelah Ketua Relawan No 2, Yayat Sudrajat, melaporkan soal temuan pelanggaran kepada panitia penyelenggara Pilkades.
Atas laporan itu, Senin (12/04/2021), panitia penyelenggara Pilkades langsung menggelar perkara di kantor pertemuan Desa Panyiaran dihadiri para pengurus dan muspika Cikalong. Ketua Tim Kemenangan No 2 juga memberikan bukti bukti pelanggaran.
Sementara itu, panitia yang terbentuk team 11 menyampaikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Disebutkan, sedikitnya ada 12 poin bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta No. 1 yakni adanya keterlibatan panitia dan perangkat desa sehingga dianggap tidak netral dalam pelaksanaan proses demokrasi kali ini.
Berkas pengaduan dan bukti-bukti pelanggaran pun diterima oleh pihak panita untuk dikaji lebih lanjut guna diklarifikasi dan dimusyawarahkan antara panitia tingkat desa dengan kecamatan.
Jika terbukti adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti dan diberi sanksi. Untuk mengkajinya, pihak panita meminta waktu selama 7 hari, dan nantinya akan kembali mengadakan pertemuan untuk menindaklanjuti hasil putusan. (HE)
Discussion about this post