INILAHTASIK.COM | Seorang ayah berinisial TN (41), warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya tega mencabuli anak dibawah umur, DF (13), yang tak lain anak tirinya.
Usai diringkus jajaran Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya, kini pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Senin (21/12/2020). TN pun akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu.
Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman kepada wartawan menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas banyak tinggal di rumah, sehingga pelaku bebas melancarkan aksinya.
“Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan sang ibu korban yang tak lain istri TN melihat tingkah laku DF seperti tertekan, tampak murung. Kemudian, ketika ibunya bertanya akhirnya sang anak buka mulut sering dicabuli oleh ayah tirinya,” terang Yusup.
Sang ibu pun langsung melapor ke tokoh masyarakat setempat yang diteruskan ke Polres Tasikmalaya Kota.
“Tersangka dibawa ke Mako Polres Tasik Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018, dan diketahui setelah korban terlihat murung. Kini tersangka masih diperiksa dan terancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Yusuf. (IR)
Discussion about this post