INILAHTASIK.COM | Belasan ribu surat suara rusak dan berlebih di Tasikmalaya dimusnahkan jelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Di Kota Kota Tasik jumlahnya ada sekitar 14 ribu surat suara, sementara di Kabupaten Tasik sekitar 3.486 lembar surat suara. Pemusnahan dengan cara dibakar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Muttaqin mengatakan, pemusnahan surat suara dilakukan untuk menghindari kecurangan atau penyalahgunaan dari surat suara yang tak digunakan. Karena itu, surat suara yang rusak atau berlebih harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara.
Ia menyebut, di Kota Tasik ada 4.272 surat suara berlebih dan 10.031 surat suara yang rusak. “Baik itu surat suara rusak hasil sortir ataupun kelebihan kirim. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara dari yang tidak digunakan,” katanya, di Gudang KPU Kota Tasikmalaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Selasa (16/04/2019) malam.
Ade mengungkapkan, pemusnahan sengaja dilakukan pada malam hari untuk memastikan logistik yang distribusikan terpenuhi. Menurutnya, seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tasikmalaya telah menerima logistik 100 persen.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan bagian dari prosedur. Dengan begitu, surat suara tak bisa digunakan untuk hal-hal yang tak diinginkan.
Ijang manambahkan, distribusi surat suara di Kota Tasik sudah berjalan baik. Hingga pemusnahan surat suara rusak dan berlebih, tak ada TPS yang kekurangan surat suara. “Artinya surat suara yang dimusnahkan adalah berlebih dan rusak, sehingga tak disalahgunakan. Maka di hari H tidak ada indikasi kecurangan dari surat suara berlebih. Saya harap tak terjadi hal yang tak diinginkan,” imbuhnya.
Kemudian, di Kabupaten Tasikmalaya ada sebanyak 3.486 lembar surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, mengatakan, surat suara rusak itu ditemukan dari hasil sortir berbagai calon legislatif mulai dari pemilihan DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden.
“Kondisi rusak mulai sobek, nama tidak jelas, dan buram. Pemusnahan itu dilakukannya dengan cara dibakar disaksikan oleh Bawaslu, Polres Tasikmalaya, Kejaksaan, dan TNI, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menilai, pembakaran surat suara yang dilakukannya telah sesuai aturan. Dengan begitu, tidak ada potensi penyalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KPU dengan membakar surat suara itu, agar surat tersebut tidak digunakan kembali apalagi menjelang pencoblosan nanti,” katanya. (anto)
Discussion about this post