INILAHTASIK.COM, Jakarta | Sebanyak 13 drum ciu disita Polres Metro Jakarta Pusat dalam penggerebekan rumah produksi arak ciu atau fermentasi beras tape di Jalan Sinyar II Nomor 27, RT 001 RW 012, Duri Pulo, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Produksi dilakukan di rumah seorang wanita lanjut usia berinisial TPN (65). “(Pelaku) kerja sendiri, ini home industry. Kami menyita 13 drum besar ciu hasil fermentasi,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu di lokasi seperti dikuti kompas.com.
Barang bukti sebuah jeriken berisi seperempat ciu siap konsumsi menjadi barang sitaan lainnya. Selain itu, juga sebuah jeriken kecil berisi ciu siap konsumsi, dan setengah ragi. Kemudian, ada pula barang-barang produksi yang ikut disita seperti 100 botol ukuran 600 mililiter, satu dandang besar, dan sebuah kompor.
Dalam memproduksi ciu, TPN menggunakan beras merah, beras putih, gula, dan air. Semua bahan direndam lebih dari 1 bulan dan difermentasi. Kemudian hasilnya dikemas dalam botol siap edar. Dalam satu hari, TPN bisa mengedarkan 20-30 botol dengan harga Rp 18.000-25.000.
“Kami baru penindakan. Untuk (peredaran) itu kami lakukan penyelidikan lagi,” ujarnya. TPN disangkakan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. (Indra)
Discussion about this post