INILAHTASIK.COM | Guna mengoptimalkan penanganan sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya di tahun 2020 berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Sampah Liar. Satgas tersebut ditugaskan untuk memantau atau mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Sekretaris Dinas LH, Drs. Mujadi, menegaskan, bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pembuangan sampah di sembarang tempat akan diberi sanksi sesuai yang tercantum dalam Peraturan Daerah, yakni denda Rp 50 juta dan pidana kurungan tiga bulan.
“Nanti kita akan awasi perilaku masyarakat dan menerapkan sanksi sesuai perda yang berlaku. Untuk sementara, lokasi yang dipantau yaitu tempat-tempat keramaian seperti Alun-alun, Taman Kota dan lokasi yang sudah disediakan tempat pembuangan sampah,” ungkap Mujadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2019).
Kemudian, lanjut ia, selain menegakan aturan tersebut pihaknya juga akan bekerjasama dengan para pengurus RT dan RW untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dalam hal pengelolaan sampah lingkungan. “Hak dan kewajiban tersebut di mana masyarakat sendiri harus membayar retribusi dan kita akan mengangkutnya (sampah),” tambah Mujadi.
Disamping itu, ia juga mengungkapkan bahwa kedepan dinasnya menginginkan di setiap kelurahan harus ada tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bappelitbangda terkait rencana tersebut.
“Nantinya, kita minta dari anggaran Dana Kelurahan (DK) agar bisa menyisihkan untuk membeli tanahnya, sekitar 200 meter persegi. Tapi bagi kelurahan yang punya carik desa tinggal membangun tempatnya saja,” jelas ia.
Mujadi menuturkan, dengan adanya TPSS di tiap kelurahan secara otomatis masyarakat bisa mengolah sampah sebelum ditarik ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA). “Soal pihak-pihak yang mengelolanya itu silahkan diatur oleh kelurahan masing-masing. Dari sampah tersebut bisa dipilah untuk dijual atau dijadikan kompos, sehingga bisa menjadi penghasilan bagi masyarakat di kelurahan itu sendiri,” paparnya.
Dijelaskannya juga bahwa dengan adanya TPSS atau Depo Sampah di tiap kelurahan dapat memudahkan armada pengangkut karena sampah yang dihasilkan tersentral di satu lokasi. “Armada tidak harus berkeliling, tinggal ke Depo Sampah dan langsung mengangkut sampah yang sudah terkumpul,” ujarnya.
Selain urusan persampahan, pihak dinas juga akan melakukan pengecekan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara berkala bagi Rumah Sakit dan perusahaan-perusahaan yang ada. Teknisnya, dengan membawa sampel limbah ke Laboraturium dan jika hasilnya tidak baik atau membahayakan maka pihak yang bersangkutan akan diberi arahan untuk bisa memperbaikinya. (dra)
Discussion about this post