INILAHTASIK.COM | Seorang duda di Tasikmalaya berinisial F (23), nekat menyetubuhi anak dibawah umur yang masih tetangganya dengan dalih sebagai pembuktian cinta. F, akhirnya diamankan setelah berhasil menggauli Mawar (16) bukan nama asli, sebanyak dua kali. Pelaku dan korban, diketahui menjalani kisah percintaan sejak sembilan bulan yang lalu.
Kanit II Tipikor dan KBO Reskrim Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Dudung Supriatna, saat menggelar rilis di Mapolres, Selasa (04/08/2020) mengatakan, pihaknya mengaamankan pelaku cabul anak dibawah umur yang dilakukan dengan alasan korban diminta pembuktian cinta oleh pelaku.
Pelaku melancarkan aksi cabul tersebut di rumahnya, dan sebuah saung di pematang sawah. Nekatnya lagi, aksi persetubuhan pelaku dilakukan saat ibu pelaku ada di rumah.
“Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban pada Jumat 16 Juni lalu di rumahnya, dan sebuah saung sawah di Kampung Curugtelu Kecamatan Culamega sebanyak dua kali,” papar Dudung,
Dihadapan polisi, F mengakui perbuatan asusila yang dilakukannya. Ia, mengaku meminta pembuktian cinta kepada kekasihnya, dan jika hamil siap untuk menikahinya. “Saya minta sama dia buktiin cinta ke saya dengan tidur sama saya. Dia mau dan saya mau tanggung jawab, hanya saja ibu bapaknya nggak setuju” ucap F.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian serta celana dalam milik korban. “Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar,” pungkas Dudung. (Pid)
Discussion about this post