INILAHTASIK.COM | Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim SH, memimpin langsung pengambilan sumpah janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, sesuai SK Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Dadan Daruslan sebagai anggota DPRD Kota Tasikmalaya, pengganti sebelumnya yang meninggal dunia. Pelantikan berlangsung di ruang paripurna, Kamis (16/01/2020).
Dadan Daruslan diketahui sebagai salah satu calon anggota legislatif yang turut serta dalam Pileg 2019 lalu, dari daerah pemilihan yang sama, Cipedes-Indihiang. Dadan merupakan pemegang suara terbanyak kedua setelah Ustadz Herman (alm)
Wakil Wali Kota, H. Muhammad Yusuf menyampaikan selamat kepada Dadan yang sudah resmi menjadi anggota DPRD Kota Tasikmalaya. “Selamat bertugas, semoga dapat mengemban amanah secara jujur, adil dan penuh integritas,” ungkapnya.
Ia berharap DPRD dengan Pemkot sebagai sama-sama lembaga pemerintah bisa membangun sinergitas, harmonisasi dalam pelaksanaan kegiatan di pemerintahan. (Pid)
Discussion about this post