INILAHTASIK.COM | Pemkab Tasikmalaya akan memperjuangkan nasib dari para pegawai sukwan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu dikatakan Bupati Ade Sugianto saat penyerahan SK tenaga honorer Kategori 2, Rabu (12/12/2018).
Ade menyatakan bahwa pengangkatan tersebut tentunya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini niat bukan janji, karena kalau berjanji takutnya Allah SWT tidak memperkenankan, termasuk kesehatan saya yang merupakan milik-Nya,” tegas Bupati.
Selain itu, lanjut Ade, juga diukur sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan yang ada. Bupati menyampaikan terima kasihnya kepada semua tenaga honorer atau sukwan yang selama ini telah membantu kinerja Pemkab Tasikmalaya sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik, termasuk pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, dalam pengangkatan sukwan menjadi PNS tidak diperbolehkan ada sesuatu atau hal lain yang dilakukan di luar ketentuan seperti kedekatan keluarga atapun suap-menyuap. “Artinya tidak bolah ada yang bisa mengganggu niat baik ini, kita ingin prosesnya diridloi Allah SWT demi kemaslahatan besama,” tandasnya. (Nif)
Discussion about this post