INILAHTASIK.COM | Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP menghadiri Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (18/02/2019). Rapat juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Ruhimat, M.Pd. beserta anggota, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.
Bupati menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas diajukannya 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya diantaranya, Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018-2039, Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya, Rancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rancangan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelum menyampaikan jawaban atas saran, pendapat dan pertanyaan dari masing-masing fraksi DPRD, Ade mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dan apresiasi yang positif dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Ia menjawab Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
“Kami sepakat dengan pernyataan dari fraksi PPP yang menyatakan bahwa RANPERDA Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yeng sedang dirumuskan harus mampu menjawab isu-isu dan persoalan yang terjadi saat ini yang berkaitan langsung dengan lingkunga,” ungkapnya.
Ade mengharapkan, RANPERDA tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya yang sudah disusun mampu menjawab isu-isu dan persoalan yang terjadi saat ini khususnya terkait lingkungan, sehubungan dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya telah mengikuti tahapan proses, prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku,” tegas Bupati.
Ketentuan tersebut, lanjut Ade, diantaranya dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya disertai pula dengan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga dapat dipastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya. (Nif)
Discussion about this post