INILAHTASIK.COM | Adanya tuntutan dari Direksi PD Pasar Resik yang meminta Pemkot Tasikmalaya membebaskan beban piutang karyawan, nampaknya tak akan terwujud. Pasalnya, pemkot enggan menanggung persoalan tersebut lantaran hal itu dianggap masalah pribadi pegawai.
Seperti diungkapkan Wali Kota, H. Budi Budiman usai menghadiri pelantikan pengurus PC PMII Kota Tasik, di Gedung Kesenian Tasikmalaya, Rabu (26/12/2018). Ia mengatakan, terkait permintaan direksi PD Pasar bukan urusan pemerintah.
“Itu kan urusan pribadi masing-masing karyawan, tidak ada urusannya dengan Pemkot. Jadi kita tidak memiliki kewajiban untuk penyelesaian persoalan tersebut,” tegas Budi.
Berkenaan dengan eks pegawai PD Pasar yang ingin ikut bekerja, wali kota mempersilahkannya. Namun, harus mengikuti alur prosesnya. Budi pun menjamin bahwa Pemkot akan bersikap objektif dan tidak ada perlakuan khusus.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya siap mengakomodasi keinginan Pemkot supaya Peraturan Daerah (Perda) Pembubaran PD Pasar Resik segera rampung. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi, agar pasca aturan baru diundangkan tidak berbuntut persoalan.
Dilain pihak, anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembubaran PD Pasar Resik, Dede Muharam menyebut ada tiga syarat yang diajukan. Pertama, apapun lembaga pengelola pasca PD Pasar bubar, pelayanan pasar tradisional harus lebih baik dari sebelumnya.
Ke dua, jangan sampai timbul persoalan atau ekses pasca Perda pembubaran diundangkan. Kemudian, jika ada rekrutmen pegawai untuk mengisi lembaga pengelola pasar tradisional, Pemkot diharapkan bisa memprioritaskan eks karyawan PD Pasar.
Menurutnya, sejauh ini DPRD sudah kooperatif menanggapi keinginan pembubaran yang diajukan Pemkot. Untuk antisipasi ekses dikemudian hari, tentu harus ada solusinya, baik berupa konpensasi pembebasan piutang karyawan atau pun lainnya, di luar kewajiban pembayaran pesangon. (Pid)
Discussion about this post