INILAHTASIK.COM | Sebanyak 330 item obat tradisional ilegal diamankan Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI. Obat tradisional tersebut diduga mengandung bahan kimia dan diperkirakan nilainya mencapai lebih dari 15,7 miliar rupiah.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, obat tradisional itu masih banyak tersebar di seluruh Indonesia dengan jenis hampir sama di seluruh gudang. Sedikitnya, lanjut Penny, ada 20 item obat tradisional ilegal di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. “Dari temuan ini, petugas melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang di daerah Cilincing Jakarta Utara,” jelasnya, Jumat (21/09/2018).
Adapun temuan obat tradisional ilegal oleh BPOM berupa jamu kuat obat laki-laki, jamu pegel linu dan asam urat, gatal-gatal, dan pelangsing dengan berbagai macam merek. Temuan tersebut dikabarkan akan siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah.
“Yang berbahaya lagi, obat ini juga sudah dijual bebas di online. Jadi masyarakat harus terus waspada dan berhati-hati jangan sampai membeli produk yang tidak memiliki izin edar,” imbaunya. **
Sumber: detik.com
Discussion about this post