INILAHTASIK.COM | PC PMII Kota Tasikmalaya mengkritisi rencana Pemkot Tasik melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang hendak melelang sejumlah kendaraan operasional yang sudah tak laik pakai pada 8 Januari 2021 mendatang.
PC PMII mencium adanya indikasi sejumlah barang yang dilelang tak dilengkapi dengan bukti kelengkapan surat kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK, alias bodong.
Menanggapi hal itu, Panitia Lelang pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Ahmad Yani, saat diminta tanggapannya, Rabu (06/01/2021) mengakui bahwa di gudang banyak kendaraan roda 2 (dua) tapi tidak semua akan di lelang seperti yang diberitakan.
“Perlu dicari tahu dulu apakah kendaraan tersebut termasuk barang yang akan dilelang atau tidak ?. Coba dilihat kembali Pengumuman Lelang-nya, semua kendaraan yang akan kita lelang sudah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, dan itu dicantumkan dengan jelas di Pengumuman tersebut,” terangnya.
Ia pun menyatakan bahwa foto kendaraan yang tercantum pada berita termasuk barang yang akan dilelangkan, mengingat kelengkapan dokumen kendaraannya tidak ada. “Jadi kami pastikan, seluruh unit kendaraan yang hendak dilelang dilengkapi dengan dokumen bukti kepemilikan kendaraan,” tandasnya. (Pid)
Baca Juga: PC PMII Kota Tasik Soroti Rencana Pelelangan Kendaraan Dinas
Discussion about this post