INILAHTASIK.COM | Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mendatangi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan penggunaan anggaran keuangan negara yang dikelola di tahun anggaran 2019.
Sebanyak 6 orang tim BPK Perwakilan Jawa Barat disambut langsung Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersama para pejabat eselon II di di Aula Pertemuan Bale Kota Tasikmalaya, jalan Ir. H. Juanda, Selasa (04/02/2020).
Selama kurang lebih dua bulan ke depan, BPK akan melaksanakan tugasnya di Kota Tasikmalaya memeriksa penggunaan dan laporan keuangan di Pemerintahan Kota Tasikmalaya.
Penanggungjawab Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat Setyo Prayitno mengatakan, pemeriksaan sebagai upaya mengetahui sejauhmana penggunaan anggaran negara yang dikelola dan dilaporkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Pemeriksaan laporan keuangan ini wajib dilakukan setiap tahunnya sesuai dengan perintah undang-undang, iya kita akan lakukan pemeriksaan secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, kami independen sesuai standar dan aturan,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam pola pemeriksaan secara subtansi lebih kepada pengujian atas penyajian laporan dan penggunaan anggaran di Pemkot Tasikmalaya.
“Kita akan lakukan pengujian laporan keuangan yang disajikan Pemkot Tasikmalaya, kesesuaian penggunaan, transaksinya ini, aset menjadi seperti ini, besaran anggaran yang digunakan, untuk apa dan sasarannya termasuk sistem pelaporannya,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang sering terjadi dan sering ditemukan yakni dalam pemeriksaan fisik ditemukan volumenya kurang dari ketentuan kontrak, ukuran bahan tidak sesuai spek termasuk pekerjaan kegiatan fisik tidak selesai tepat waktu.
“Sistem pemeriksaan sebenarnya berdasarkan sampling, jumlah sampling yang diperiksa itu sesuai dengan kebutuhan para tim pemeriksa, sampling yang diperiksa bisa mempresentasikan semua dilaporkan yang disajikan,” ujarnya.
Dijelaskan pula, meski Kota Tasikmalaya sudah penyandang predikat WTP dua tahun berturut-turut yakni 2016, 2017, 2018, itu tidak menjadikan jaminan lagi untuk meraih predikat WTP tahun pemeriksaan sekarang.
“Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih sebuah Pemerintahan, sebenarnya tidak menjamin di Pemerintahan itu bersih dari penyimpangan keuangan,” pungkasnya. (Seda)
Discussion about this post