INILAHTASIK.COM | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap pekerja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah sebesar Rp1,2 Juta. Namun, yang terpenting pekerja itu upahnya di bawah Rp5 juta.
“Kan BSU atau BLT itu untuk gaji Rp5 juta ke bawah,” kata Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dicky Risyana, dikutip Okezone, Jumat (13/11/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya kesalahan penyaluran, maka pihaknya melakukan pemadanan data dengan Dirjen Pajak.
“Jadi patokannya ketahuan yang gajinya diatas Rp5 juta enggak bakal dapet BSU atau BLT. Datanya kelihatan di Dirjen Pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, terungkap dari beberapa akun Twitter yang dikutipOkezone, Jumat (13/10/2020). Ada salah satu akun @instantnoodled yang mempertanyakan kenapa rekening dirinya belum juga masuk BLT ke rekening gaji miliknya.
“@KemnakerRI @BPJSTKinfo apakah benar jika sudah punya npwp tidak dapat subsidi gaji walaupun gajinya dibawah 5jt?,” tulis @instantnoodled yang dikutip Okezone.
Cuitan itu mendapat balasan dari akun @BPJSTKinfo yang mempertanyakan apakah dia sudah mendapatkan dana BLT termin pertama atau belum.
“Malam, Sahabat. Perihal BSU apakah sudah menerima tahap pertama? -Angga,” tulis @BPJSTKinfo. **
BACA JUGA: Pemkab Garut Sosialisasikan Pentingnya K3 Perkantoran
Discussion about this post