INILAHTASIK.COM | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak akan mentransfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada 5 rekening.
DIlansir dari CNNIndonesia, Kemnaker sendiri menyampaikan akan mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang akhir Oktober ke rekening yang sudah disampaikan pihak BP Jamsostek.
Adapun 5 rekening tersebut merupakan rekening yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1. Sehingga hal itu juga berlaku pada gelombang 2.
Menurut Kemnaker 5 rekening berikut ini dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan, diantaranya:
- Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Oleh sebab itu, pihaknya meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan. **
Discussion about this post