INILAHTASIK.COM | Kuasa Hukum Nita Thalia, Feriyawansyah, SH, angkat bicara terkait akun Youtube palsu yang sudah beredar satu minggu yang lalu yang mengatasnamakan Nita thalia.
Melalui sambungan telepon, Senin (15/02/2021), kepada awak media Feriyawansyah menegaskan bahwa hal tersebut sangat merugikan kliennya, dengan membuat identitas dan akun Youtube palsu.
Ia juga menjelaskan, hal itu telah melanggar UU Hak Cipta dengan mengupload karya kliennya berupa lagu terbarunya yang berjudul “Ku Akhiri”. Kemudian, lagu lainnya dengan judul “Liar” dan “Penjahat Cinta” tanpa seizin kliennya.
“Perbuatan tersebut jelas menyalahi aturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan cara mengambil karya orang lain tanpa izin,” ungkap Feriyawansyah.
Dikatakannya, jika perbuatan itu tidak mendapakan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka pelaku dapat dikenakan pidana.
“Perbuatan ini melanggar Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta),” terangnya.
Feriyawansyah memaparkan, akibat perbuatannya, pelaku bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
“Untuk itu saya sebagai kuasa hukum Nita Thalia, saya meminta agar pelaku segera menghapus akun tersebut sebelum kami mengambil langkah hokum,” pungkasnya. (IR)
Discussion about this post