INILAHTASIK.COM | Selain berhasil mengungkap kasus dugaan tindakan cabul yang dilakukan oleh Ayah Tiri terhadap anak tirinya di Kampung Cihateup Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah, Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota juga berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur berinisial BI, oleh pelaku berinisial T warga Kampung Sukaresmi, yang terjadi di Kampung Margawati RT 03/07 Desa Banjarsari Kecamatan Sukaresik Kab. Tasikmalaya, pada hari Jumat 01 Februari lalu.
Kapolres Tasik Kota AKBP Febri Kurniawan Ma’ruf SIk MH saat ekspose di halaman Mako Polres, Rabu (24/07/2019) menuturkan awal mulanya korban sering mengeluh sakit bisul pada salah satu bagian tubuhnya. Kemudian orangtua korban menceritakan hal tersebut kepada tersangka, mengingat tersangka ini dikenal sebagai tukang pijit, kemudian tersangka menyanggupi untuk mengobatinya dengan meggunakan mentimun dan biji pala, yang merupakah istilah kata tersebut merupakan persetubuhan.
Kemudian tersangka mengatakan bahwa korban harus mengeluarkan syahwat, tersangka menarik korban ke ruang tengah lalu tersangka menidurkan dan menindih badan korban dan memaksa korban untuk membuka celana dan mengancam tersangka. “Lamun dibejakeun kabatur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet” (Kalau dikasih tahu kelakuan saya ke orang lain kelakuan saya, nanti keluarga kamu akan saya santet).
Karena korban takut mendengar ancaman tersangka, korban menuruti keinginan tersangka. Kemudian tersangka membuka celana korban dan melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, yang dilakukannya kurang lebih sebanyak 15 kali termasuk ketika korban sedang haid (datang bulan) tersangka menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya tersebut, kata Febri, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 Tahun, dan denda paling banyak 5 Miliar. “Saat ini tersangka sudah kami tahan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah tali berwarna putih dengan panjang 83 cm, dan 1 (satu) buah isim,” pungkasnya. (Pid)
Discussion about this post